Biro Jasa NIB Kabupaten Bandung
NIB atau Nomor Izin Berusaha adalah sistem perizinan terbaru yang diberlakukan di Indonesia berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Meskipun sudah dikeluarkan pada tahun 2017, implementasi undang-undang ini baru secara efektif berlaku di pertengahan menuju akhir tahun 2018 melalui PP Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sistem NIB menggantikan beberapa perizinan yang sudah ada dan juga berintegrasi dengan tahapan sistem perizinan dari instansi lain (Link Sumber).
Dengan demikian, berdasarkan Perpres tersebut usaha yang memili Badan maupun tidak kini di wajibkan untuk mengurus NIB (Nomor Izin Berusaha) sebagai pengganti TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Selain itu NIB juga berlaku seumur hidup selama perusahaan itu tidak melakukan perubahan-perubahan internal yang bersifat administratif. Yuk daftarkan perusahaan anda bersama kami Sinar Fajar Biro Jasa Layanan mudah dan cepat bagi setiap mitra kerja kami.
Sinar Fajar biro Jasa adalah layanan jasa yang berpengalaman, profesional, kredibel dan terpecaya dengan jam terbang yang panjang juga disertai dengan berbagai tenaga ahli dalam mengurus dokumen dokumen resmi dan legal. Selain itu kami juga memberikan fasilitas free konsultasi bagi setiap mitra kerja kami dengan responsif dan interaktif.
Info lebih lengkap langsung aja hubungi nomor kami di 081298225541 atau klik DISINI untuk langsung terhubung dengan whatsapp kami.
Tags : Biro Jasa Baleendah, Arjasari, Bojongsoang, Banjaran, Dayeunkolot, Cangkuang, Cicalengka, Cikancung, Cilengkrang, Cileunyi, Cimaung, Cimeunyan, Ciparay, Ciwidey, Ibun, Katapang, Kertasari, Pacet, Kutawaringin, Majalaya, Margaasih, Margahayu, Nagrek, Pangaleungan, Pasirjambu, Rancabali, Rancaekek, sorean dan kabupaten Bandung lainnya.