Jasa Pembuatan NIB Garut, Tasik, Sukabumi
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah sistem perizinan terbaru yang diberlakukan di Indonesia berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Meskipun sudah dikeluarkan pada tahun 2017, implementasi undang-undang ini baru secara efektif berlaku di pertengahan menuju akhir tahun 2018 melalui PP Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sistem NIB menggantikan beberapa perizinan yang sudah ada dan juga berintegrasi dengan tahapan sistem perizinan dari instansi lain.
Sebagai pengusaha yang baik dan memiliki badan hukum sudah sepatutnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) mengingat NIB saat ini berdasarkan aturan merupakan salah satu kewajiban administrasi dalam mendirikan CV/PT dan badan hukum lainnya.
Sinar Fajar biro jasa memberikan kemudahan bagi anda pelaku usaha dengan memberikan jasa pembuatan NIB (nomor Induk Berusaha) secara resmi dan legal tentunya dengan harga yang terjangkau dan bersaing. untuk info lebih lanjut anda bisa menghubungi kami dinomor telepon 0812-9822-5541 atau bisa langsung klik DISINI untuk terhubung dengan admin whatsapp kami.
Kami juga melayani pengurusan NIB untuk wilayah Garut, Tasik, Sukabumi, Sumedang, Cianjur, Subang, Kabupateng Bandung, Soreang, Kabupaten Garut, Majalaya, Bogor, Depok, Purwakarta dan daerah Jawa Barat Lainnya.
No comments:
Post a Comment